Profesi ke Pendidikan
pengertian
profesi
Profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experrtise) dari para
anggotanya artinya tidak bisa dikerjakan oleh sembarang orang yang tidak
telatih dan tidak dipersiapkan secara khususuntuk melakukan pekerjaan itu;
Profesional menunjuk
pada dua hal pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ‘’dia
seorang profesional ‘’ kedua penampilan
seseorang dalam melakukan pekerjaanya yang sesuai dengan profesinya.
Nonprofesional disebut amatiran
Profesionalisme
menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi –strategi yang
digunakan dalam melakukan pekerjaan yang
sesuai dengan profesinya.
Profesionalitas mengacu
pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki dal melakukan pekerjaanya, jadi seorang
profesional tidak akan melakukan pekerjaanya yang tidak sesuai dengan
bidangnya, misal seorang guru akan memberi pelayanan yang baik kepada siswanya.
Profesionalisasi mengacu
kepada proses peningkatan kualifiasi atau kemampuan para anggota profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilanya sebagai suatu
profesi.profesionalisasi pada dasrnya pengembangan profesional. Baik dolakukan
secara latihan/pendidikan (prajabatan)maupun latihan dalam jabatan(inservise training)jadi profesionalisasi
merupakan proses sepanjang hayat(life
long) dan tidak pernah berakhir (never
ending) selama seseorang menyatakan dirinya sebagai warga anggota suatu
profesi.
Profesi pendidik guru dan dosen
adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan
profesional namun walaupun mereka secara formal pejabat profesional, banyak
kalangan yang tidak meyakini tidak
meyakini keprofesionalan mereka, terutana guru-guru, mengapa demikian? Sebab
masyarakat pada umumnya melihat kenyataan bahwa (1) banyak sekali guru maupun
dosen melakukan pekerjaan yang tidak dapat memberi keputusan kepada mereka, dan
(2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukan siapa saja.
Mengenai
alasan pertama di atas, mungkin tidak terlalu memberatkan sebab hal itu masih
bisa diperbaiki, lagi pula pejabat pejabat lain juga tidak memuaskan. Tetapi
alasan kedua perlu diberi perhatian khusus sebab ini memberi ciri utama suatu
jabatan profesional, suatu jabatan dikatakan profesional, kalau hanya pejabat
yang bersangkutan bisa melaksanakn tugas tersebut.
SCEIN
(1972) mengemukakan ciri ciri profesional sbb:
1.
Bekerja sepenuhnya dalam jam jam kerja (
fulltime)
2.
Pilihan pekerjaan itu didasarkan atas
motivasi yang kuat
3.
Memilii seperangkat pengetahuan, ilmu,
dan keterampilan khusus yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama.
4.
Membuat keputusan sendiri dalam menyelesaikan
pekerjaan dan menangani klien
5.
Pekerjaaan berorientasi kepada
pelayanan, bukan untuk kepentingan pribadi,
6.
Pelayanan itu didasarkan kepada
kebutuhan objektif klien,
7.
Memiliki otonomi untuk bertindak
8.
Menjadi anggota organisasi tertentu
9.
Memeiliki kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper dalam spesialisasinya
10.
Keahlian itu tidak boleh diadvertasikan
dalam mencari klien
Konvensi Nasional
Pendidikan Indonesia
(1998) menetukan syarat syarat suatu pekerjaan profesional sbb :
1.
Atas dasar pangilan hidup yang dilakukan
sepenuh waktu dan untuk jangka waktu yang lama
2.
Telah memiliki pengetahuan dan
keterampilan khusus
3.
Melakukan menuru teori, prinsip,
prosedur dan anggapan anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam
melayani klien
4.
Sebagai pengabdian kepada masyarakat
bukan mencari keuntungan finansial
5.
Memiliki kecakapan diagnostikani dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien
6.
Dilakukan secara otonom yang bisa diuji
oleh rekan rekan seprofesi
7.
Memiliki kode etik yang dijunjung tinggi
oleh masyarakat
8.
Pekerjaan yang dilakukan untuk melayani
mereka yang membutuhkan
Sedangkan
ISPI (1991) menyimpulkan ciri ciri
utama profesi sbb:
1.
Memiliki fungsi dan signifikansi sosial
2.
Memiliki keahlian dan keterampilan
tingkat tertentu
3.
Memperoleh keahlian dan keterampilan
melalui metode ilmiah
4.
Memiliki memiliki batang tubuh disiplin
ilmu tertentu
5.
Studi dalam waktu lama di perguruan
tinggi tertentu
6.
Pendidikan ini juga merupakan wahana
sosialisasi nilai nilai profsional dikalangan mahasiswa/ siswa yang
mengikutinya
7.
Berpegang teguh pada kode etik yang
dikontrol oleh organisasi profesi dengan sanksi sanksi tertentu
8.
Bebas memutuskan sendiri dalam
memecahkan masalah yang bertalian dengan pekerjaanya
9.
Memberi layanan sebaik baiknya kepada
klien dan otonom dari campur tangan pihak luar
10.
Mempunyai prestise yang tinggi di
masyarakat dan berhak mendapat imbalan yang layak
Dan
Manap Soemantri (1996) yang mengutip
dari Volmer 1996 dan Oteng 1989
menulis standar profesi sebagai berikut:
1.
Memiliki ilmu yang diperoleh melalui
pendidikan lama setara dengan S1 atau lebih
2.
Kewenangan profesional diakui oleh klien
3.
Ada sanksi dan pengakuan masyarakat akan
keabsahan kewenanganya
4.
Memiliki kode etik
5.
Punya budaya profesi yang dinamis dan
terus berkembang
6.
Ada kesatuan profesi yang kuat dan
berpengaruh
Dari pendapat pendapat
dari para ahli di atas tentang ciri ciri profesi, dengan demikian dapat
disimpulkan pendukung ciri profesi yakni:
1.
Pilihan terhadap jabatan itu didasari
atas motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan.
2.
Telah memiliki ilmu pengetahuan dan
keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan terus berkembang.
3.
Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan
khusus tersebut dperoleh dalam studi dan dalam jangka waktu yang lama.
4.
Punya otonomi dalam bertindak ketika
melayani klien
5.
Mengabdi kepada masyarakat atau
berorientasi kepada layanan sosial bukan untuk menapat keuntungan finansial
6.
Tidak mengadvertasikan keahlianya untuk
mendapatkan klien
7.
Menjadi anggota organisasi profesi
8.
Organisasi profesi tersebut menentukan
persyaratan penerimaan para anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan
kesejahtraan anggota
9.
Memiliki kode etik profesi
10.
Punya kekuatan dan status tinggi sebagai
eksper yang diakui masyarakat
11.
Berhak mendapat imbalan yang layak
Pengertian
pendidikan
Teori umum pendidikan (Jhon dewey) adalah the general theory of education, dibagian
lain ia juga mengatakan philosophy is the
general theory of education, (TIM MKDK, 1990)
Dewantara dalam Made pidarta mengatakan bahwa pendidikan
adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak anak, agar mereka
sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat mendapat keselamatan dan
kebahagiaan yang setinggi tingginya. Sementara itu Undang Undang RI No 20 tahun 2003 mendefinisikan pendidikan sebagai
usaha sadar dan terencana mewujudkan
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan, masyarakat, bangsa, dan
negara.
Unsur
unsur pendidikan :
1.
Peserta didik (subjek yang dibimbing )
Siapakah peserta didik itu ?
Peserta
didik (tanpa pandang usia )adalah pribadi yang otonom, yang ingin diakui
keberadaanya dan mau mengembangkan diri secara terus menerus guna memecahkan
masalah masalah hidup yang ia jumpai sepanjang hidupnya.
Ciri
khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik yakni :
a) Individu
yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang
unik.
b) Individu
yang sedang berkembang
c) Individu
yang sedang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi
d) Individu
yang memiliki kemampuan untuk mandiri.
2. Pendidik