Minggu, 01 April 2012

Profesi ke Pendidikan


Profesi ke Pendidikan
pengertian profesi
            Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experrtise) dari para anggotanya artinya tidak bisa dikerjakan oleh sembarang orang yang tidak telatih dan tidak dipersiapkan secara khususuntuk melakukan pekerjaan itu;
            Profesional menunjuk pada dua hal pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ‘’dia seorang profesional ‘’  kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaanya yang sesuai dengan profesinya. Nonprofesional disebut amatiran
            Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi –strategi yang digunakan dalam melakukan  pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
            Profesionalitas mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dal melakukan pekerjaanya, jadi seorang profesional tidak akan melakukan pekerjaanya yang tidak sesuai dengan bidangnya, misal seorang guru akan memberi pelayanan yang baik kepada siswanya.
            Profesionalisasi mengacu kepada proses peningkatan kualifiasi atau kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilanya sebagai suatu profesi.profesionalisasi pada dasrnya pengembangan profesional. Baik dolakukan secara latihan/pendidikan (prajabatan)maupun latihan dalam jabatan(inservise training)jadi profesionalisasi merupakan proses sepanjang hayat(life long) dan tidak pernah berakhir (never ending) selama seseorang menyatakan dirinya sebagai warga anggota suatu profesi.
             
Profesi pendidik guru dan dosen adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan profesional namun walaupun mereka secara formal pejabat profesional, banyak kalangan  yang tidak meyakini tidak meyakini keprofesionalan mereka, terutana guru-guru, mengapa demikian? Sebab masyarakat pada umumnya melihat kenyataan bahwa (1) banyak sekali guru maupun dosen melakukan pekerjaan yang tidak dapat memberi keputusan kepada mereka, dan (2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukan siapa saja.
Mengenai alasan pertama di atas, mungkin tidak terlalu memberatkan sebab hal itu masih bisa diperbaiki, lagi pula pejabat pejabat lain juga tidak memuaskan. Tetapi alasan kedua perlu diberi perhatian khusus sebab ini memberi ciri utama suatu jabatan profesional, suatu jabatan dikatakan profesional, kalau hanya pejabat yang bersangkutan bisa melaksanakn tugas tersebut.
SCEIN (1972) mengemukakan ciri ciri profesional sbb:
1.      Bekerja sepenuhnya dalam jam jam kerja ( fulltime)
2.      Pilihan pekerjaan itu didasarkan atas motivasi yang kuat
3.      Memilii seperangkat pengetahuan, ilmu, dan keterampilan khusus yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama.
4.      Membuat keputusan sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan dan menangani klien
5.      Pekerjaaan berorientasi kepada pelayanan, bukan untuk kepentingan pribadi,
6.      Pelayanan itu didasarkan kepada kebutuhan objektif klien,
7.      Memiliki otonomi untuk bertindak
8.      Menjadi anggota organisasi tertentu
9.      Memeiliki kekuatan dan status yang  tinggi sebagai eksper dalam spesialisasinya
10.  Keahlian itu tidak boleh diadvertasikan dalam mencari klien

Konvensi Nasional Pendidikan  Indonesia (1998) menetukan syarat syarat suatu pekerjaan profesional sbb :
1.      Atas dasar pangilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu dan untuk jangka waktu yang lama
2.      Telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus
3.      Melakukan menuru teori, prinsip, prosedur dan anggapan anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien
4.      Sebagai pengabdian kepada masyarakat bukan mencari keuntungan finansial
5.      Memiliki kecakapan diagnostikani  dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien
6.      Dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh rekan rekan seprofesi
7.      Memiliki kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat
8.      Pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan


Sedangkan ISPI (1991) menyimpulkan ciri ciri utama profesi sbb:
1.      Memiliki fungsi dan signifikansi sosial
2.      Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu
3.      Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah
4.      Memiliki memiliki batang tubuh disiplin ilmu tertentu
5.      Studi dalam waktu lama di perguruan tinggi tertentu
6.      Pendidikan ini juga merupakan wahana sosialisasi nilai nilai profsional dikalangan mahasiswa/ siswa yang mengikutinya
7.      Berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi dengan sanksi sanksi tertentu
8.      Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang bertalian dengan pekerjaanya
9.      Memberi layanan sebaik baiknya kepada klien dan otonom dari campur tangan pihak luar
10.  Mempunyai prestise yang tinggi di masyarakat dan berhak mendapat imbalan yang layak

Dan Manap Soemantri (1996) yang mengutip dari Volmer 1996 dan Oteng 1989 menulis standar profesi sebagai berikut:
1.      Memiliki ilmu yang diperoleh melalui pendidikan lama setara dengan S1 atau lebih
2.      Kewenangan profesional diakui oleh klien
3.      Ada sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenanganya
4.      Memiliki kode etik
5.      Punya budaya profesi yang dinamis dan terus berkembang
6.      Ada kesatuan profesi yang kuat dan berpengaruh

Dari pendapat pendapat dari para ahli di atas tentang ciri ciri profesi, dengan demikian dapat disimpulkan pendukung ciri profesi yakni:
1.      Pilihan terhadap jabatan itu didasari atas motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan.
2.      Telah memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan terus berkembang.
3.      Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut dperoleh dalam studi dan dalam jangka waktu yang lama.
4.      Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien
5.      Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial bukan untuk menapat keuntungan finansial
6.      Tidak mengadvertasikan keahlianya untuk mendapatkan klien
7.      Menjadi anggota organisasi profesi
8.      Organisasi profesi tersebut menentukan persyaratan penerimaan para anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahtraan anggota
9.      Memiliki kode etik profesi
10.  Punya kekuatan dan status tinggi sebagai eksper yang diakui masyarakat
11.  Berhak mendapat imbalan yang layak
Pengertian pendidikan
            Teori umum pendidikan (Jhon dewey) adalah the general theory of education, dibagian lain ia juga mengatakan philosophy is the general theory of education, (TIM MKDK, 1990)
            Dewantara dalam Made pidarta mengatakan bahwa pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat mendapat keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi tingginya. Sementara itu Undang Undang RI No 20 tahun 2003 mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana mewujudkan  untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan, masyarakat, bangsa, dan negara.
Unsur unsur pendidikan :
1.      Peserta didik (subjek yang dibimbing )
Siapakah  peserta didik itu ?
Peserta didik (tanpa pandang usia )adalah pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaanya dan mau mengembangkan diri secara terus menerus guna memecahkan masalah masalah hidup yang ia jumpai sepanjang hidupnya.
Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik yakni :
a)      Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik.
b)      Individu yang sedang berkembang
c)      Individu yang sedang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi
d)     Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri.

2.      Pendidik


 

Makalah Pembinaan Pengembangan Bahasa Indonesia



Makalah
Pembinaan  Pengembangan Bahasa Indonesia
Judul
Standardisasi &  Metode Pengembangan  BI






Oleh
Kelompok :IV
Kelas       : IV C
1.      Mutiah Rahayu
2.      Ardiansyah
3.      Malinda Febriana
4.      Desi Pramanita
5.      Fitria Lestari

Dosen  pengampu : Peri Saputra, M.Pd.

Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan
STKIP – PGRI Lubuk Linggau
Program Studi Bahasa & Seni
Tahun Akademik 2011/ 2012



Kata Pengantar



                   Allhamdulilah puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nikmat dan karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pembinaan Pengembangan Bahasa Indonesia ini dapat diselesaikan, makalah tugas kelompok kami ini berjudul “ Standardisasi dan Metode Pengembangan BI  “ dalam makalah ini kami membahas masalah pengertian standardisasi dan metode pengembangan  BI. Akhirnya saya ucapakn terima kasih atas perhatianya pada makalah kami ini, dan kami berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca, tak ada gading yang tak retak apabila ada kesalahan maupun kekeliruan dalam makalah kami, dengan segala kerendahan hati saran dan kritik yang konstruktif   dari pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain diwaktu mendatang.

           
                                                            Lubuk Linggau ,   Maret 2012


                                                                                    Penulis









DAFTAR ISI
Kata pengantar      ................................................................. ......... ..........    i
Daftar isi                ......................................................... ............................   ii
BAB 1 : A) Pendahuluan ............................................... .............................  1
                 B ) Rumusan Masalah .................................................................. 2
                 C ) Tujuan Penulisan............................................................         3
BABII : Pembahasan
2.1 Pengertian standardisasi dan tata cara         
       Standarisasi.................................................................    4
2.2  Metode dan Teknik Pengembangan 
        Bahasa Indonesia  ............................... ...................    5
BAB III :Penutup
A)    Kesimpulan ....................................................................     6

B)     Saran ..............................................................................    7


Daftar Pustaka




BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Menilik perkembangan bahasa Indonesia yang demikian pesatnya, maka pendirian yang terlalu berpegang teguh kepada aturan- aturan bahasa melayu itu masih terlalu kaku, bahasa yang hidup seperti bahasa Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang mengalami perubahan perubahan yang sesuai dengan perubahan dalam masyarakat yang dinamis. Supaya persoalan salah benar tidak berlarut larut rasanya sudah pada tempatnya bila dewasa ini ahli bahasa mulai memikirkan standardisasi, bahasa dalam bidang tata bahasa di samping penstandaran istilah.
Masalaah bahasa di Indonesia adalah masalah nasional yang memerlukan pengolahan beerencana, terarah, dan teliti. Masalah bahasa indonesia ini adalah keseluruhan masalah yang ditimbulkan oleh kenyataan bahwa jumlah bahasa yang terdapat dan dipakai di Indonesia besar.
Sebagaai masalah nasional,keseluruhan masalah bahasa di Indonesia merupakan satu jaringan masalah yang dijalin oleh,masalah bahasa nasional, masalah bahasa daerah dan masalah bahasa asing. Sebagai akibat pemakaian bahasa bahasa ini didalam masyarakat yang sama, yaitu masyarakat indonesia,
Oleh karena itu pengolahan masalah bahasa ini memerlukan adanya satu kebijaksanaan nasional yang dirumuskan sedemiian rupa sehingga pengoalahan masalah bahasa itu benar benar berencana, terarah , dan teliti. Kebijaksanaa yang berisi peerencanaan, pengarahan, dan ketentuan ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pengolahan keseluruhan masalah bahasa itu disebut politik bahasa nasional



             
1.2 Rumusan Masalah :
1.      Apakah pengertian standardisasi ?
2.      Perlu ataukah tidak standardisasi bahasa Indonesia ?
3.      Metode dan tehnik apa yang digunakan dalam pengembangan bahasa Indonesia ?



1.3 Tujuan Penulisan Makalah
1.      Untuk mengetahui atau mememahami konsep pembakuan bahasa
2.      Untuk mengetahui perlu atau tidaknya standarisasi
3.      Menyelesaikan tugas mata kuliah Pembinaan Pengembangan Bahasa Indonesia











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Tata cara standardisasi dan pengembangan bahasa
       Standardisasi
            Apa yang dimaksud dengan standarisasi ?
“standardisasi “ dalam arti yang seluas luasnya mengenai bukan saja soal bahasa, tetapi  segala kelakuan keBudayaan manusia yang  hidup bermasyarakat. Sebab antara anggota masyarakat  yang satu dengan yang lain hanya mungkin timbul komunikasi dan saling mengerti apabila kelakuan anggota masyrakat itu berstandar yaitu mempunyai aturan aturan dan makna makna tertentu, yang diketahui  oleh anggota anggota masyarakat itu. 
            Kesimpulanya ialah bahwa standardisasi sebenarnya adalah penetapan norma- norma. Karena norma norma yang sudah ditetapkan itu dan yang sama sama dimaklumi oleh setiap anggota masyarakat .
            Demikian juga standardisasi  bahasa atau pembakuan bahasa ialah penetapan norma norma atau aturan bahasa. Berdasarkan bahasa yang dipakai oleh masyarakat pemakai bahasa ditetapkan pula pola –pola mana yang berlaku pada bahasa itu. Pola yang dipilih itulah yang dijadikan acuan.Bila kita akan membentuk kata atau menyusun kalimat, maka bentukan itu harus mengacu kepada pola bahasa yang sudah ditetapkan. Standardisasi bahasa dapat dilakukan terhadap ejaan, ucapan, atau lafal, perbendaharaan kata, istilah dan tata bahasa.
            Standardisasi dapat dilakukan secara spontan, misalnya bahasa melayu Riau sebagai bahasa melayu standar bagi sekolah sekolah di  Hindia Belanda  disebelum perang dunia ke 2 ; dapat juga dilakukan secara terencana, misalnya dengan sengaja menyusun suatu sistem ejaan seperti Ejaan Soewandi, Ejaan yang disempurnakan, atau penetapan istilah istilah pengetahuan oleh komosi istilah


2.2. Standardisasi Bahasa Indonesia perlu ataukah tidak ?
            Menilik perkembangan bahasa Indonesia dewasa ini yang demikian  pesatnya, maka pendirian yang terlalu berpegang teguh kepada aturan aturan bahasa Melayu itu terlalu kaku. Banyak bentukan baru  baik bentukan kata atau maupun bentukan kalimat dalam bahasa indonesia dewasa ini dewasa ini yang dipengaruhi oleh bahasa daerah atau bahasa asing. Bentukan ini sangat hidup dalam pemakaian sehari- hari.Apabila kita berpegang teguh pada aturan lama, tanpa mengacuhkan kodrat bahasa itu sendiri, maka bentukan baru itu dikatakan salah. Bahasa yang hidup seperti bahasa indonesia akan terus tumbuh dan berkembang mengalami perubahan perubahan sesuai sesuai dengan masyrakat yang dinamis.
            Supaya persoalan salah benar tidak menjadi berlarut -larut, rasanya sudah pada tempatnya bila dewasa ini ahli-ahli bahasa mulai memikirkan standardisasi bahasa dalam bidang tata bahasa, di samping penstandaran istilah.
Standardisasi bahasa berarti pemilihan salah satu salah satu variasi bahasa, selama ini variasi variasi bahasa itu timbul karena perkembangan bahasa itu sendiri tidak distandarkan, selama itu kita tidak dapat melepaskan dari pertentangan- pertentangan salah dan benar  yang berpegang pada norma lama akan tetap mengatakan bentukan baru yang menyimpang itu salah. Sedangkan golongan modern yang melihatnya dari segi sosiolinguistik akan mengatakan bahwa tumbuhnya variasi bahasa itu adalah suatu yang wajar.
            Sebagai  bahasa yang sedang tumbuh,maka penstandaran bahasa indonesia sewaktu waktu perlu diadakan, kalau perlu sepuluh atau lima belas tahun sekali. Usaha untuk menciptakan ejaan yang baru ialah penulisan bahasa yang berasal dari bahasa Arab sangat tidak sederhana sehingga selalu menimbulkan kesulitan atau kesalahan, misalnya Abdullah harus dituliskan ‘Abdul’llah; ‘umur, ‘akal. Koma ain yang terletak di atas sering dituliskan sebagai koma waslah. Pada Ejaan Soewandi ketetapan mengenai pemakaian   e   pepet bunyi menimbulkan kesulitan. Dikatakan, kata kata baru yang pada bahasa  asalnya tidak ber –e  pepet tak usah diberi e  pepet ; jadi artinya bahwa kata kata lama masih harus ber- e pepet. Untuk membedakan kata baru dan kata lama, selalu sukar. Itu sebabnya timbul dua macam cara penulisaan : putera-puteri atau putra putri, sastera atau sastra, paberik atau pabrik, tenteram atau tentram, dsb.
Beberapa contoh :
Pola lama                                                       Pola baru
 Akan saya  kirimka surat itu              Saya akan kirimkan surat itu
Akan dikirimkanya surat itu               Akan dikirimkan surat itu
Sudah makankah saudara ?                 Apa saudara sudah  makan ?

            Kalau kita berpegang pada aturan aturan lama yang  dimasih dianggap,maka kalimaat kalimat menurut pola baru (yang sering kita dengar diucapkan orang dalam masyarakat )itu kita katakan salah, salah karena strukturnya menyalahi aturan yang masih tercantum dalam buku buku tata bahasa yang dipakai sekarang. Tetapi kalau kita adakan suatu pencatatan atau penelitian, pola mana yang lebih besar frekuensinya dalam masyarakat, mungkin  kita akan terkejut apabila kita temukan kenyataan, bahwa struktur kalimat menurut pola baru banyak dipergunakn orang. Baik dalam bahasa lisan atau tulisan. Bagaiman pendirian yang sebaiknya? Sama sekali menolak penyimpangan itu atau menerimanya saja secara diam diam karena toh sudah lazim digunakan pemakaianya dalam masyarakat ? Nah dari hal seperti itulah diperlukan suatu keputusan dari Badan Standardisasi Bahasa
            Bagi umum mungkin masalah masalh seperti ini tidak menimbulkan masalah, tak penting dan tak perlu dipersoalkan, apalagi orang yang berpendirian asal mengerti saja. Tetapi bagi para guru yang harus mengajarka aturan aturan bahasa itu disekolah kepada murid –muridnya tentulah menjadi sulit. Guru haruslah  mengajarkan bahasa yang berstandar di sekolah agar kelak murid –muridnya dapat mempergunakan bahasa secara baik.
            Departemen P&Kmenetapkan agar bahasa nasional bercorak satu, baik secara lisan maupun tulisan atau dikehendaki agar bahasa Indonesia seragam diseluruh Indonesia.
            Bahasa Indonesia yang berstandar perlu ada tanpa adanya standar maka bahasa dapat tumbuh secara liar, bahasa Indonesia belum mantap dan masih terus tumbuh dan berkembang, karena itu kalau perlu – melihat sampai kemana perkembangan bahasa ini dengan segela pengaruh yang melingkupinya – standardisasi perlu diadakan lagi. Ada aturan bahasa yang menjadi acuan bagi orang yang mempelajarinya terutama bagi orang asing. Apalagi jika kita mengingat , bahwa bahasa Indonesia yang kita pakai dewasa ini sudah banyak yang berubah dibandingkan bahasa asalnya. Sudah seharusnya yang mengambil prakarsa untuk pembakuan bahasa Indonesia ini ialah pemerintah. Atau pusat lembaga resmi pemerintah seperti pusat pembinaan dan pengembangan bahasa atau lembaga lain yang dibentuk khusus itu agar kepetusan – keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut dianggap sebagai sesuatu yang resmi dan harus dipatuhi.
2.2 Metode dan tehnik pengembangan bahasa Indonesia
            Politik bahasa nasional juga berisi ketentuan ketentuan mengenai ciri – ciri bahasa indonesia yang baku. Apa yang dimaksudkan dengan bahasa Indonesia baku ? apa ciri –cirinya ? demi kesatuan Indonesia apakah kita perlu memiliki bahasa Indonesia yang baku mutlak berlaku diseluruh Indonesia, untuk itu diperlukan perumusan yang teliti dan berdasarkan penyelidikan yang cermat dengan memperhitungkan kenyataan bahwa:
1.      Bahasa indonesia dipakai diseluruh Indonesia, di daerah- daerah yang berbeda – beda latar belakang kebahasan , kebudayaan, dan kesukuan dan latar belakang pendidikanya.
2.      Bahasa Indonesia yang dipakai baik secara lisaan atau pun tulisan dalam berbagai keadaan, mengenai segala macam soal, dan kalangan masyarakat yang terikat oleh tata cara hubungan sosial tertentu
3.      Perbedaan perbedaan yang cukup besar terdapat didalam bahasa Indonesia lisan dan bahasa indonesia tertulis.
4.      Di dalam pertumbuhanya dari bahasa melayu sebagai lingua franca menjadi bahasa nasional dan bahasa negara kita, perkembangan bahasa Indonesia seperti sekarang ini telah dimungkinkan oleh adanya tingkat toleransi kebahasaan yang tinggi, dan sebagai akibatnya, telah menyerap berbagai unsur fonologi, sintaksis, dan kosa kata dari bahasa daerah, terutama bahasa Jawa dan bahasa asing tertentu. Terutama bahasa Belanda dan bahasa Inggris.
5.      Laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern menghendaki perkembangan tata istilah yang serasi, yang tidak selamanya hanya dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan kosa kata bahasa indonesia sebagai satu satunya sumber.
6.      Lembaga bahasa nasional yang kita miliki sekarang belum memiliki wewenang yang cukup luas dan perlengkapan yang cukup baik untuk mengolah masalah kebahasaan kita dengan penuh wibawa.
Ketentuan –ketentuan mengenai bahasa Indonesia baku bertalian erat dengan masalah tata cara pembakuan dan pengembangan bahasa indonesia. Setalah mengetahui sasaran yang hendak dicapai yakni bahasa Indonesia yang baku,pertanyaan yang timbul adalah bagaimana tata cara yang dapt dipakai di dalam usaha pembakuan dan pengembangan bahasa indonesia. Jalan mana yang harus ditempuh dan lembaga mana yang harus mengerjakanya,?oleh karena pembakuan dan pengembangan bahasa adalah proses hidup dan berlangsung terus,dan demikian tidak ada titi akhirnya selama bahasa Indonesia masih dipakai sebagai bahasa yang hidup.untuk menjawab pertanyaan di atas diberi dasar dan pengarahan oleh politik bahasa nasional dengan mengingat kenyataan bahwa:
1.      Pembakuan dan pengembang  bahasa yang efektif perlu didasarkan atas keadaan sosiolinguistik  bahasa yang ada.
2.      Pembakuan dan pengembangan yang benar benar prespektif tidak memiliki jaminan hasilnya akan menghasilkan bahasa yang hidup,yang kaidah-oleh  kaidahnya akan diindahkan masyarakat pemakainya, sedangkan – sebaliknya – pembakuan dan pengembangan yang deskriptif akan rumit sekali da belum tentu mencapai sasaran yang diinginkan.
3.      Masalah bahasa adalah masalah yang menyangkut kepentingan segenap lapisan masyarakat pemakaina, dan oleh karena itu pembakuan dan pengembangan bahasa itu, bukan saja melibatkan tokoh- tokoh kebahasaan tetapi segenap lapisan masyarakat  pemakainya.
Untuk kepentingan pembakuan dan pengembangan bahasa Indonesiata dapat kita dapat memanfaatkan metode, teknik dan hasil hasil lain yang telah dicapai di dalam ilmu yang sekarang dikenal dengan nama sosiolinguistik. Untuk kepentingan kelangsungan usaha pembakuan dan pengembangan bahasa Indonesia, sudah pada tempatnya kita meningkatkan pemanfaatan Lembaga Bahasa Nasional sebagai lembaga nasional yang bertangung jawab atas keseluruhan masalah bahasa kita.
Tujuan pengajaran bahasa Indonesia di lembaga- lembaga pendidikan kita adalah :
1.      Menjadikan anak didik kita yang susila Indonesia yang memiliki kepercayaan akan dasar da filsafat negaranya.
2.      Memberi anak didik kita penguasaan atas pemakaian bahasa Indonesia, penguasaan ini mencakup :
a.       Kesanggupan memahami apa yang dikatakan atau yang ditulisakan orang lain di dalam bahasa Indonesia, dan
b.      Kesanggupan memanfatkan bahasa indonesia untuk menyatakan perasaan, pikiran, dan keinginan baik secara lisan maupun tertulis dengan tepat, sesuai dengan keadaan, bahan yang dikemukakan, dan hubungan sosial budaya yang terlibat, dengan tidak mempergunakan unsur –unsur bahasa asing atau bahasa lain yang tidak benar benar diperlukan.
Jalan yang ditempuh untuk tujuan itu adah pengajaran bahasa Indonesia di segala jenis dan tingkat lembaga – lembaga pendidikan, mulai dari taman kanak- kanak( Paud) sampai dengan perguruan tinggi. Tujuan pengajaran bahasa Indonesia berhubungan erat dengan masalah Indonesia baku oleh karena sasaran yang hendak dicapai tentulah penguasaan atas pemakaian bahasa Indonesia yang baku. Dengan demikian pengembangan bahasa Indonesia hendaklah seirama dengan pembakuan dan pengembangan bahasa Indonesia itu sendiri.               






















BAB III
PENUTUP


3.1       Simpulan
a.       Standarisasi bahasa atau pembakuan bahasa ialah penetapan norma     
b.      Atau aturan bahasa berdasarkan bahasa yang dipakai oleh masyarakat pemakai, bahasa ditetapkan polapola mana yang berlaku pada bahasaitu, diilih dan dijadikan acuan.
c.       Untuk kepentingan pembakuan dan pengembangan bahasa Indonesia dapat memanfaatkan metode, tehnik yaitu sosiolinguistik
3.2      Saran

          Dengan ditulisnya makalah ini, yang menjelaskan tentang tata cara Standardisasi dan Metode tehnik pengembangan bahasa ini, semoga kita benar benar memahami tentang masalah kebahasaan dan cara meminimalisir kekeliruan tersebut sehingga bahasa yang kita gunakan tidak tumpang tindih, dengan memahami makalh ini semoga calon guru kelak dapat mentransfer ilmu dengan baik dan sesuai dengan tujuan. 











DAFTAR PUSTAKA

Badudu, J.S.1981.Pelik Pelik Bahasa Indonesia.Bandung :CV Pustaka Prima
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia.1980. Politik Bahasa    
            Nasional. Jakarta :Balai Pustaka