MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
( CIVICS EDUCATION )
Judul
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
Oleh
Kelompok : II
Kelas : IV C
1. Mutiah Rahayu
2. Riska Anggraini
3. Nanang Kosim
4. Jumingin
5. Lusi
6. Wawan Aprianto
7. Tri Saputra
Dosen Pengampu : Drs.
H. CHAIRUL BASRI, M.Pd.
Sekolah
Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan
STKIP
– PGRI Lubuk Linggau
Program
Studi Bahasa & Seni
Tahun
Akademik 2011/ 2012
Kata Pengantar
Allhamdulilah puji syukur kami haturkan kepada Allah
SWT yang masih memberikan nikmat dan karunianya, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pembinaan Pengembangan Bahasa Indonesia
ini dapat diselesaikan, makalah tugas kelompok kami ini berjudul “ Hak dan
Kewajiban Warga Negara Berdasarka UUD 1945“ dalam makalah ini kami membahas
masalah pengertian hak dan kewajiban, proses terjadinya bangsa dan negara.
Akhirnya saya ucapakan terima kasih atas perhatianya pada makalah kami ini, dan
kami berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya
bagi pembaca, tak ada gading yang tak retak apabila ada kesalahan maupun
kekeliruan dalam makalah kami, dengan segala kerendahan hati saran dan kritik
yang konstruktif dari pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain diwaktu mendatang.
Lubuk
Linggau , Maret 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar
................................................................. ......... .......... i
Daftar isi .........................................................
............................ ii
BAB 1 : A) Pendahuluan
............................................... ............................. 1
B ) Rumusan Masalah ................................................................
2
C ) Tujuan
Penulisan................................................................... 3
BABII : Pembahasan
2. 1. proses berbangsa dan bernegara .............................. 4
2.2 pengertian hak dan kewajiban warga
negara............. 5
BAB III :Penutup
A) Kesimpulan
.................................................................... 6
B) Saran
.............................................................................. 7
Daftar Pustaka
BAB II
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Ada
sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam
artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-
harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak
mengobati penyakit yang dideritanya danlain sebagainya yang menggambarkan
seakan akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan
demikian mereka menanyakan hak –hak mereka. Akankah hak –hak mereka diabaikan
begitu saja.atau jangan jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? Kalau
memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima
mereka, tapi mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain
mereka yang merasa hak haknya sebagai
warganegarabelum didapat, ada juga orang orang yang benar benar hak
mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau
menunaikan kewajibanya sebagai
warganegara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak paten seni seni
kebudayaaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain. Dan bahkan mereka
banyak mencuri hak – hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak lagi fenomena fenomena yang menimpa negeri ini. Akankah ini
terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang hak dan kewajibanya
sebagagai warga negara? Atau mereka
paham tentang itu, akan tetepi karena
hawa nafsu syaitoniyah- nya telah menguasai akal pikiranya sehingga telah
tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
a) Bagaimana
proses terjadinya sebuah bangsa dan negara?
b) Bagaimana
terjadinya negara menurut beberapa teori kemungkinan ?
c) Apakah
pengertian hak dan kewajiban
d) Apa hak dankewajiban warga negara sebagai
anggota masyarakat?
e) Bagaimana
penjelasan isi revisi UU .No:12 TH 2006 tentang kewarganegaraan?
1.3
TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
mempelajari tentang hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat
2. Untuk
memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang hak dan kewajiban WNRI
berdasarkan UUD 1945
3. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ( Civics Education)
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Proses
Berbangsa dan Bernegara
1. Bangsa
Adalah sekumpulan orang yang
senasib,mempunyai perasaan untuk bersatu karena memilik kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintaha sendiri.
Bangsa tersebut terikat karena
kesatuan, bahasa, dan wilayah tertentu dibumi ini. Perjuangan kebangsaan
Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yaang bersifat nasional
dengan dibentuknya pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan sumpah pemuda 28 Oktober
1928 dengan ikrar “ Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa Persatuan
Bahasa Indonesia”
Wawasan
kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu pada
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2. Negara
a) Arti
negara
Ialah suatu organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu
dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok manusia tersebut.
b) Sejarah
terjadinya negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa
manusia sejak dulu selalu bersama sama dalam suatu kelompok, bersama- sama
mempertahankan hidupnya, mencari makan ,melawan bahaya, dan bencana serta
melanjutkan keturunan
Mula mula
kelompok manusia hidup berburu, untuk mempertahankan hidup mereka memilih
tempat tinggal yang cocok dan ada sumber penghidupan bagi kelompoknya. Kemudian
diperlukan pemimpin kelompok untuk memimpin dan membuat peraturan tidak
tertulis agar ditaatioleh anggota kelompok. Lambat laun peraturan itu mereka
tuliskan, kemudian masalah datang tidak saja dari sekelompk meraka sendiri
tetapi datang dari luar dan dirasa perlu diadaka organisasi yang lebih teratur
dan lebih berkekuasaan.
Organisasi itu
amat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan- peraturan
hidup agar berjalan dengan tertib. Organisasi itulah yang mempunyai kekuasaan
itulah yang disebut negara
c) Teori
Terjadinya Negara
Tentang
terjadinya atau timbulnya suatu negara dapat dikemukakan beberapa teori antara
lain sebagai berikut :
1. Teori
kenyataan
Timbulnya suatu negara itu adalah
soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika terpenuhi unsur unsur negara (
daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat ) maka pada saat itu negara sudah
menjadi kenyataan.
2. Teori
ketuhanan
Timbulnya
negara adalah soal kenyataan. Mungkin sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan
tidak memperkenankanya. Kalimat- kalimat ini menunjuk ke arah teori ini : “
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .........” ,” by the grace of God...”
3. Teori
perjanjian
Negara
timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang orang yang tadinya hidup
bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan, perjanjian ini
diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya
orang yang satu tidak menjadi binatang buas kepada yang lain (homo homini
lupus, menurut Hobbes) perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat, dapat pula
perjanjian pemerintah denga negara, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun
1946 dan India pada tahun 1947.
4. Teori
penaklukan
Negara itu timbul serombongan
manusia menaklukan daerah dari rombongan manusia lain. Agar daerah itu tetep
dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang yang berupa negara.
5. Selain
itu suatu negara dapat pula terjadi dissebabkan :
a) Pemberontakan
terhadap negara lain yang menjajahnya, misalnya Amerika terhadap Inggris pada
tahun 1776.
b) Peleburan
(fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu
pada tahun 1871
c) Suatu
daerah yang belum ada rakyatnya/ pemerintahnya diduduki negara lain , misalnya
Liberia
d) Suatu
derah tertentu melepaskan diri dari yang menguasainya dan menyatakan dirinya
sebagai suatu negara baru ( Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 1945)
3. Bentuk
negara
a) Negara
kesatuan (unitarisme)ialah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana
diseleruh negara yang berkuasa hanyalah
satu pemerintahan pusat yang mengatur. Namun dapat pula berbentuk sistem
sentralisasi dan desantralisasi.
b) Negara
serikat (federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa
negara atau yang menjadi negara negara bagian daripada negara serikat itu.
4. Kedaulatan
negara
Ialah kekuasan tertinggi dlam suatu
negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara
itu.beberapa teori kedaulatan yang terkenal yakni:
a) Teori
kedaulatan tuhan
Pemerintah /negara memperoleh
kekuasanya dari Tuhan. Oleh karena itu raja atau pemerintahan harus menjalankan
pemerintahanya sesuai dengan kehendak Tuhan
b) Teori
kedaulatan rakyat( demokrasi)
Memperoleh kekuasaanya dari
rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau raja
c) Teori
kedaulatan negara
Negara adalah merupakan kodrat alam
d) Teori
kedaulatan hukum (supremasy of law)
Bahwa pemerintah mendapatkan
kekuasannya bukan dari tuhan atau dari rakyatnya akan tetapi berdasarkan dari
hukum.
5. Pemisahan
kekuasaan negara
Adalah menjadi kebiasaan Eropa
barat untuk membagi pemerintahannya kedalam tiga kekuasanya :
a) Kekuasaan
legislatif,kekuasaan untuk membuat undang- undang
b) Kekuasaan
eksekutif,kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) Kekuasaan
yudikatif,kekuasaan untuk mempertahankan undang
-undang.
6. Tujuan
negara
1. Untuk
memperluas kekuasaan semata mata
2. Untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum
3. Untuk
mencapai kesejahtraan umum
7. Pemerintahan
negara
Dapat dibedakan dalam arti sempit
dan dalam arti luas,pemerintahan khusus(eksekutif presiden dan mentri
mentrinya)
Pemerintah dalam arti luas adalah
DPR.
Bentuk pemerintahan : monarki,
republik, dan monarki parlementer
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung
kepada mereka sendiri contoh, hak mendapatkan pengajaran, dsb,menurut Prof .Dr.
Notonegoro” Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
semestinya diterma atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh
pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri. Adapun pengertian penduduk
menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Di
Indonesia, siapa siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 12
TAHUN 2006
1. Tentang
kewarganegaraan :
Pasal
1:
Dalam
undang –undang ini yang di maksud dengan :
1. Warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang undang
2. Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan
4. Menteri
adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
5. Pejabat
adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk menteri yang
menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia
6. Setiap
orang adalah orang perseorangan,termasuk koperasi
7. Perwakilan
Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia
Pasal
2:
Yang
menjadi warga negara Indonesia adalah orang orang bangsa indonesia asli
Pasal
3:
Kewarganegaraan
Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang
ditentukan dalm undang undang ini
Dalam
pasal 4 dijelaskan tentang syarat syarat tentang kewarganegaraan :
Warga
Negara Republik Indonesia adalah :
a) Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang undangn dan atau perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang undang ini
berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
b) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia
c) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Indonesia ibu warga asing
d) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah ayah seorang warga negara asing dan ibu
warga negara Indonesia
e) Ayah
yang lahir dari perkawianan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia,
tetapi ayah tidak memiliki kewarganegaraan /negara asalnya tidak memberikan
kewarganegaraan
f) Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah
g) Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibuwarga negara Indonesia
h) Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga asing yang diakui
seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya danpengakuan itu dilakukan
sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum kawin
i)
Anak yang lahir di wilayah negara
Indonesia yang ayah da ibunya tidak diketahui kewarganegaraanya
j)
Anak yang baru lahir ditemukan diwilayah
negara Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketemukan
k) Anak
yang lahir di wilayah negara Indonesia tapi ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
l)
Anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberika kewarganegaraan
kepada anak tersebut
m) Anak
dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan,
kemudian ayahnya atau ibunya meninggal sebelum mengucaokan sumpah atau
menyatakan janji setia.
2.
Syarat
dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tercantum dalam BabIII pasal
8,9,10,11,12,13,14,sampai 22
3.
Kehilangan
Kewarganegaraan diterangkan dalam Bab IV Tentang Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia pasal 23 sampai 30
4.
Syarat
dan Tata Cara Memperoleh Kembali kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 31
sampai 38 .
C
. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
·
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
penduduk adalah warga indonesia da orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
·
Bukan penduduk adalah orang –yang
bertempat tinggal dalam negara yang bersifat sementara sesuai dengan penduduk.
·
Istilah kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warga negara atau segala hal yang berhubungan dengan negara
Hak dan Kewajiban
Warga Negara:
§ Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :” tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ (pasal 27 ayat 2)
§ Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “ Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya” (pasal 28 A).
§ Hak
untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah(pasal
28 B ayat 1)
§ Hak
atas kelangsungan hidup ,”setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang”
§ Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni,budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahtraan hidup manusia. (pasal 28 D
ayat 1)
§ Hak
untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
dan perlakuan yang sam didepan hukum.
§ Hak
untuk mendapathak milik pribadi, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hek beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi, dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasr
hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
§ Wajib
menaati hukum dan pemerintah. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakn “ segala
warga negara bersamaan dengan kedudukanya didalam hukum dan pemerintah dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.
§ Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.(pasal 27 ayat 3)
§ Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28 J1)
§ Wajib
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan (pasal 28 J)
§ Wajib ikut serta dalam pertahanan &
keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bangsa dalah sekumpulan orang yang
senasib,mempunyai perasaan untuk bersatu karena memilik kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintaha sendiri.
Bangsa tersebut terikat karena
kesatuan, bahasa, dan wilayah tertentu dibumi ini. Perjuangan kebangsaan
Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yaang bersifat nasional
dengan dibentuknya pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan sumpah pemuda 28 Oktober
1928 dengan ikrar “ Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa Persatuan
Bahasa Indonesia”
Wawasan
kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu pada
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Timbulnya
negara adalah soal kenyataan. Mungkin sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan
tidak memperkenankanya. Kalimat- kalimat ini menunjuk ke arah teori ini : “
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .........” ,” by the grace of God...”
menurut teori ketuhanan
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada
mereka sendiri contoh, hak mendapatkan pengajaran
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab.
Warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
Di Indonesia, siapa
siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 12 TAHUN 2006
B. SARAN
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai
anggota masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar benar memahami tentang apa
yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga jika
ada hak –hak yang kita dapatkan kita bisa memperjuangkanya. Begitu juga
sebaliknya jika hak hak yang sudah terima, maka sepatutnya kita menjalankan
kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian negeri kita ini akan maju
dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil Cristine, 2003.Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT.pradnya paramita
Undang undang Republik Indonesia
No.12.Tahun 2006,tentang Kewarganegaraan
http//bestcampdeade.blogspot.com./2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html?z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar