Minggu, 01 April 2012

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
( CIVICS EDUCATION )
Judul
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA     INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945








Oleh
                                                Kelompok : II
Kelas           : IV C
1.  Mutiah Rahayu
2.  Riska Anggraini
3.  Nanang Kosim
4.  Jumingin
5.  Lusi
6.  Wawan Aprianto
7.  Tri Saputra

Dosen  Pengampu : Drs. H. CHAIRUL BASRI, M.Pd.

Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan
STKIP – PGRI Lubuk Linggau
Program Studi Bahasa & Seni
Tahun Akademik 2011/ 2012



Kata Pengantar


                   Allhamdulilah puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nikmat dan karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pembinaan Pengembangan Bahasa Indonesia ini dapat diselesaikan, makalah tugas kelompok kami ini berjudul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarka UUD 1945“ dalam makalah ini kami membahas masalah pengertian hak dan kewajiban, proses terjadinya bangsa dan negara. Akhirnya saya ucapakan terima kasih atas perhatianya pada makalah kami ini, dan kami berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca, tak ada gading yang tak retak apabila ada kesalahan maupun kekeliruan dalam makalah kami, dengan segala kerendahan hati saran dan kritik yang konstruktif   dari pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain diwaktu mendatang.

           
                                                            Lubuk Linggau ,   Maret 2012


                                                                                    Penulis









DAFTAR ISI
Kata pengantar      ................................................................. ......... ..........    i
Daftar isi                ......................................................... ............................   ii
BAB 1 : A) Pendahuluan ............................................... ............................. 1
                 B ) Rumusan Masalah ................................................................  2
                 C ) Tujuan Penulisan................................................................... 3
BABII : Pembahasan
2. 1.  proses berbangsa dan bernegara ..............................    4
2.2   pengertian hak dan kewajiban warga negara.............    5
BAB III :Penutup
A)    Kesimpulan ....................................................................    6
B)     Saran ..............................................................................   7
Daftar Pustaka





BAB II
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

            Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya danlain sebagainya yang menggambarkan seakan akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak –hak mereka. Akankah hak –hak mereka diabaikan begitu saja.atau jangan jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? Kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka, tapi mengapa bantuan itu belum juga datang?
            Selain mereka yang merasa hak haknya sebagai  warganegarabelum didapat, ada juga orang orang yang benar benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibanya  sebagai warganegara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak paten seni seni kebudayaaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain. Dan bahkan mereka banyak mencuri hak – hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri. Sungguh masih banyak lagi fenomena fenomena yang menimpa negeri ini. Akankah ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang hak dan kewajibanya sebagagai warga negara?  Atau mereka paham tentang  itu, akan tetepi karena hawa nafsu syaitoniyah- nya telah menguasai akal pikiranya sehingga telah tertutup kebaikan di dalam jiwanya.










1.2  RUMUSAN MASALAH
a)      Bagaimana proses terjadinya sebuah bangsa dan negara?
b)      Bagaimana terjadinya negara menurut beberapa teori kemungkinan ?
c)      Apakah pengertian hak dan kewajiban
d)      Apa hak dankewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
e)      Bagaimana penjelasan isi revisi UU .No:12 TH 2006 tentang kewarganegaraan?


1.3  TUJUAN PENULISAN MAKALAH
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mempelajari tentang hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat
2.      Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang hak dan kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ( Civics Education)























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Proses Berbangsa dan Bernegara
1.      Bangsa
Adalah sekumpulan orang yang senasib,mempunyai perasaan untuk bersatu karena memilik kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintaha sendiri.
Bangsa tersebut terikat karena kesatuan, bahasa, dan wilayah tertentu dibumi ini. Perjuangan kebangsaan Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yaang bersifat nasional dengan dibentuknya pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “ Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia”
      Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Negara
a)      Arti negara
Ialah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
b)      Sejarah terjadinya negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dulu selalu bersama sama dalam suatu kelompok, bersama- sama mempertahankan hidupnya, mencari makan ,melawan bahaya, dan bencana serta melanjutkan keturunan
Mula mula kelompok manusia hidup berburu, untuk mempertahankan hidup mereka memilih tempat tinggal yang cocok dan ada sumber penghidupan bagi kelompoknya. Kemudian diperlukan pemimpin kelompok untuk memimpin dan membuat peraturan tidak tertulis agar ditaatioleh anggota kelompok. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan, kemudian masalah datang tidak saja dari sekelompk meraka sendiri tetapi datang dari luar dan dirasa perlu diadaka organisasi yang lebih teratur dan lebih berkekuasaan. 
Organisasi itu amat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan- peraturan hidup agar berjalan dengan tertib. Organisasi itulah yang mempunyai kekuasaan itulah yang disebut negara
c)      Teori Terjadinya Negara
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu negara dapat dikemukakan beberapa teori antara lain sebagai berikut :
1.      Teori kenyataan
Timbulnya suatu negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika terpenuhi unsur unsur negara ( daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat ) maka pada saat itu negara sudah menjadi kenyataan.
2.      Teori ketuhanan
Timbulnya negara adalah soal kenyataan. Mungkin sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankanya. Kalimat- kalimat ini menunjuk ke arah teori ini : “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .........” ,” by the grace of God...”
3.      Teori perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan, perjanjian ini diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya orang yang satu tidak menjadi binatang buas kepada yang lain (homo homini lupus, menurut Hobbes) perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat, dapat pula perjanjian pemerintah denga negara, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
4.      Teori penaklukan
Negara itu timbul serombongan manusia menaklukan daerah dari rombongan manusia lain. Agar daerah itu tetep dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang yang berupa negara.
5.      Selain itu suatu negara dapat pula terjadi dissebabkan :
a)      Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajahnya, misalnya Amerika terhadap Inggris pada tahun 1776.
b)      Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871
c)      Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/ pemerintahnya diduduki negara lain , misalnya Liberia
d)     Suatu derah tertentu melepaskan diri dari yang menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru ( Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 1945)
3.      Bentuk negara
a)      Negara kesatuan (unitarisme)ialah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseleruh negara yang berkuasa hanyalah  satu pemerintahan pusat yang mengatur. Namun dapat pula berbentuk sistem sentralisasi dan desantralisasi.
b)      Negara serikat (federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara atau yang menjadi negara negara bagian daripada negara serikat itu.
4.      Kedaulatan negara
Ialah kekuasan tertinggi dlam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara itu.beberapa teori kedaulatan yang terkenal yakni:
a)      Teori kedaulatan tuhan
Pemerintah /negara memperoleh kekuasanya dari Tuhan. Oleh karena itu raja atau pemerintahan harus menjalankan pemerintahanya sesuai dengan kehendak Tuhan
b)      Teori kedaulatan rakyat( demokrasi)
Memperoleh kekuasaanya dari rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau raja
                
c)      Teori kedaulatan negara
Negara adalah merupakan kodrat alam
d)     Teori kedaulatan hukum (supremasy of law)
Bahwa pemerintah mendapatkan kekuasannya bukan dari tuhan atau dari rakyatnya akan tetapi berdasarkan dari hukum.
5.      Pemisahan kekuasaan negara
Adalah menjadi kebiasaan Eropa barat untuk membagi pemerintahannya kedalam tiga  kekuasanya :
a)      Kekuasaan legislatif,kekuasaan untuk membuat undang- undang
b)      Kekuasaan eksekutif,kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c)      Kekuasaan yudikatif,kekuasaan untuk mempertahankan undang  -undang.
6.      Tujuan negara
1.      Untuk memperluas kekuasaan semata mata
2.      Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
3.      Untuk mencapai kesejahtraan umum
7.      Pemerintahan negara
Dapat dibedakan dalam arti sempit dan dalam arti luas,pemerintahan khusus(eksekutif presiden dan mentri mentrinya)
Pemerintah dalam arti luas adalah DPR.
Bentuk pemerintahan : monarki, republik, dan monarki parlementer
B.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada mereka sendiri contoh, hak mendapatkan pengajaran, dsb,menurut Prof .Dr. Notonegoro” Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterma atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
 Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Di Indonesia, siapa siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 12 TAHUN 2006
1.      Tentang kewarganegaraan :
            Pasal 1:
            Dalam undang –undang ini yang di maksud dengan :
1.      Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undang
2.      Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3.      Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan  Republik Indonesia melalui permohonan
4.      Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia
5.      Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk menteri yang menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia
6.      Setiap orang adalah orang perseorangan,termasuk koperasi
7.      Perwakilan Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia


Pasal 2:
Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang orang bangsa indonesia asli

Pasal 3:
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalm undang undang ini

Dalam pasal 4 dijelaskan tentang syarat syarat tentang kewarganegaraan :
Warga Negara Republik Indonesia adalah :
a)      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangn dan atau perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
b)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
c)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Indonesia  ibu warga asing
d)     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah seorang warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
e)      Ayah yang lahir dari perkawianan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak memiliki kewarganegaraan /negara asalnya tidak memberikan kewarganegaraan
f)       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
g)      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibuwarga negara Indonesia
h)      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga asing yang diakui seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya danpengakuan itu dilakukan sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum kawin
i)        Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang ayah da ibunya tidak diketahui kewarganegaraanya
j)        Anak yang baru lahir ditemukan diwilayah negara Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketemukan
k)      Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia tapi ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
l)        Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberika kewarganegaraan kepada anak tersebut
m)    Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayahnya atau ibunya meninggal sebelum mengucaokan sumpah atau menyatakan janji setia.

2.      Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tercantum dalam BabIII pasal 8,9,10,11,12,13,14,sampai 22
3.      Kehilangan Kewarganegaraan diterangkan dalam Bab IV Tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 sampai 30
4.      Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kembali kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 31 sampai 38 .

C  . HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945

·         Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk adalah warga indonesia da orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
·         Bukan penduduk adalah orang –yang bertempat tinggal dalam negara yang bersifat sementara sesuai dengan penduduk.
·         Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara atau segala hal yang berhubungan dengan negara


Hak dan Kewajiban Warga Negara:

§  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :” tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ (pasal 27 ayat 2)
§  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya” (pasal 28 A).
§  Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah(pasal 28 B ayat 1)
§  Hak atas kelangsungan hidup ,”setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang”
§  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni,budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahtraan hidup manusia. (pasal 28 D ayat 1)
§  Hak untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sam didepan hukum.
§  Hak untuk mendapathak milik pribadi, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hek beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi, dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
§  Wajib menaati hukum dan pemerintah. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakn “ segala warga negara bersamaan dengan kedudukanya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.
§  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.(pasal 27 ayat 3)
§  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28 J1)
§  Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan (pasal 28 J)
§   Wajib ikut serta dalam pertahanan & keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Bangsa dalah sekumpulan orang yang senasib,mempunyai perasaan untuk bersatu karena memilik kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintaha sendiri.
Bangsa tersebut terikat karena kesatuan, bahasa, dan wilayah tertentu dibumi ini. Perjuangan kebangsaan Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yaang bersifat nasional dengan dibentuknya pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “ Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia”
      Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Timbulnya negara adalah soal kenyataan. Mungkin sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankanya. Kalimat- kalimat ini menunjuk ke arah teori ini : “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .........” ,” by the grace of God...” menurut teori ketuhanan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada mereka sendiri contoh, hak mendapatkan pengajaran
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa     tanggung jawab.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
Di Indonesia, siapa siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 12 TAHUN 2006

B.     SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai anggota masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga jika ada hak –hak yang kita dapatkan kita bisa memperjuangkanya. Begitu juga sebaliknya jika hak hak yang sudah terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian negeri kita ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
























DAFTAR PUSTAKA


Kansil Cristine, 2003.Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT.pradnya paramita
Undang undang Republik Indonesia No.12.Tahun 2006,tentang Kewarganegaraan
http//bestcampdeade.blogspot.com./2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html?z



           












Tidak ada komentar:

Posting Komentar