Minggu, 01 April 2012

Profesi ke Pendidikan


Profesi ke Pendidikan
pengertian profesi
            Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experrtise) dari para anggotanya artinya tidak bisa dikerjakan oleh sembarang orang yang tidak telatih dan tidak dipersiapkan secara khususuntuk melakukan pekerjaan itu;
            Profesional menunjuk pada dua hal pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ‘’dia seorang profesional ‘’  kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaanya yang sesuai dengan profesinya. Nonprofesional disebut amatiran
            Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi –strategi yang digunakan dalam melakukan  pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
            Profesionalitas mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dal melakukan pekerjaanya, jadi seorang profesional tidak akan melakukan pekerjaanya yang tidak sesuai dengan bidangnya, misal seorang guru akan memberi pelayanan yang baik kepada siswanya.
            Profesionalisasi mengacu kepada proses peningkatan kualifiasi atau kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilanya sebagai suatu profesi.profesionalisasi pada dasrnya pengembangan profesional. Baik dolakukan secara latihan/pendidikan (prajabatan)maupun latihan dalam jabatan(inservise training)jadi profesionalisasi merupakan proses sepanjang hayat(life long) dan tidak pernah berakhir (never ending) selama seseorang menyatakan dirinya sebagai warga anggota suatu profesi.
             
Profesi pendidik guru dan dosen adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan profesional namun walaupun mereka secara formal pejabat profesional, banyak kalangan  yang tidak meyakini tidak meyakini keprofesionalan mereka, terutana guru-guru, mengapa demikian? Sebab masyarakat pada umumnya melihat kenyataan bahwa (1) banyak sekali guru maupun dosen melakukan pekerjaan yang tidak dapat memberi keputusan kepada mereka, dan (2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukan siapa saja.
Mengenai alasan pertama di atas, mungkin tidak terlalu memberatkan sebab hal itu masih bisa diperbaiki, lagi pula pejabat pejabat lain juga tidak memuaskan. Tetapi alasan kedua perlu diberi perhatian khusus sebab ini memberi ciri utama suatu jabatan profesional, suatu jabatan dikatakan profesional, kalau hanya pejabat yang bersangkutan bisa melaksanakn tugas tersebut.
SCEIN (1972) mengemukakan ciri ciri profesional sbb:
1.      Bekerja sepenuhnya dalam jam jam kerja ( fulltime)
2.      Pilihan pekerjaan itu didasarkan atas motivasi yang kuat
3.      Memilii seperangkat pengetahuan, ilmu, dan keterampilan khusus yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama.
4.      Membuat keputusan sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan dan menangani klien
5.      Pekerjaaan berorientasi kepada pelayanan, bukan untuk kepentingan pribadi,
6.      Pelayanan itu didasarkan kepada kebutuhan objektif klien,
7.      Memiliki otonomi untuk bertindak
8.      Menjadi anggota organisasi tertentu
9.      Memeiliki kekuatan dan status yang  tinggi sebagai eksper dalam spesialisasinya
10.  Keahlian itu tidak boleh diadvertasikan dalam mencari klien

Konvensi Nasional Pendidikan  Indonesia (1998) menetukan syarat syarat suatu pekerjaan profesional sbb :
1.      Atas dasar pangilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu dan untuk jangka waktu yang lama
2.      Telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus
3.      Melakukan menuru teori, prinsip, prosedur dan anggapan anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien
4.      Sebagai pengabdian kepada masyarakat bukan mencari keuntungan finansial
5.      Memiliki kecakapan diagnostikani  dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien
6.      Dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh rekan rekan seprofesi
7.      Memiliki kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat
8.      Pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan


Sedangkan ISPI (1991) menyimpulkan ciri ciri utama profesi sbb:
1.      Memiliki fungsi dan signifikansi sosial
2.      Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu
3.      Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah
4.      Memiliki memiliki batang tubuh disiplin ilmu tertentu
5.      Studi dalam waktu lama di perguruan tinggi tertentu
6.      Pendidikan ini juga merupakan wahana sosialisasi nilai nilai profsional dikalangan mahasiswa/ siswa yang mengikutinya
7.      Berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi dengan sanksi sanksi tertentu
8.      Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang bertalian dengan pekerjaanya
9.      Memberi layanan sebaik baiknya kepada klien dan otonom dari campur tangan pihak luar
10.  Mempunyai prestise yang tinggi di masyarakat dan berhak mendapat imbalan yang layak

Dan Manap Soemantri (1996) yang mengutip dari Volmer 1996 dan Oteng 1989 menulis standar profesi sebagai berikut:
1.      Memiliki ilmu yang diperoleh melalui pendidikan lama setara dengan S1 atau lebih
2.      Kewenangan profesional diakui oleh klien
3.      Ada sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenanganya
4.      Memiliki kode etik
5.      Punya budaya profesi yang dinamis dan terus berkembang
6.      Ada kesatuan profesi yang kuat dan berpengaruh

Dari pendapat pendapat dari para ahli di atas tentang ciri ciri profesi, dengan demikian dapat disimpulkan pendukung ciri profesi yakni:
1.      Pilihan terhadap jabatan itu didasari atas motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan.
2.      Telah memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan terus berkembang.
3.      Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut dperoleh dalam studi dan dalam jangka waktu yang lama.
4.      Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien
5.      Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial bukan untuk menapat keuntungan finansial
6.      Tidak mengadvertasikan keahlianya untuk mendapatkan klien
7.      Menjadi anggota organisasi profesi
8.      Organisasi profesi tersebut menentukan persyaratan penerimaan para anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahtraan anggota
9.      Memiliki kode etik profesi
10.  Punya kekuatan dan status tinggi sebagai eksper yang diakui masyarakat
11.  Berhak mendapat imbalan yang layak
Pengertian pendidikan
            Teori umum pendidikan (Jhon dewey) adalah the general theory of education, dibagian lain ia juga mengatakan philosophy is the general theory of education, (TIM MKDK, 1990)
            Dewantara dalam Made pidarta mengatakan bahwa pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat mendapat keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi tingginya. Sementara itu Undang Undang RI No 20 tahun 2003 mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana mewujudkan  untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan, masyarakat, bangsa, dan negara.
Unsur unsur pendidikan :
1.      Peserta didik (subjek yang dibimbing )
Siapakah  peserta didik itu ?
Peserta didik (tanpa pandang usia )adalah pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaanya dan mau mengembangkan diri secara terus menerus guna memecahkan masalah masalah hidup yang ia jumpai sepanjang hidupnya.
Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik yakni :
a)      Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik.
b)      Individu yang sedang berkembang
c)      Individu yang sedang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi
d)     Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri.

2.      Pendidik


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar